BLORA- Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh V (16) perempuan warga Plantungan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada bulan oktober tahun 2023 lalu.
Pasalnya Ayah tirinya W (70) melakukan persetubuhan kepada V yang mana anak tirinya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Berawal dari tersangka W yang melihat korban sedang tiduran diranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim), " ucap W kepada V.
V yang bersedia menjawab, " Iya ayah. Dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.
"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan, " ungkap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora_Polda Jateng, pada Kamis (8/2/2024).
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.
Editor : JIS Agung
Sumber : Humas Polri